• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre

Admin 007 by Admin 007
Januari 14, 2026
in News
0
OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Perkuat Kolaborasi Penanganan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre

Jakarta, 14 Januari 2026 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan penipuan (scam) di sektor keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Bareskrim Polri yang dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu. Penandatanganan PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan Nomor PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre ini turut disaksikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa kerja sama ini memberikan kemudahan bagi masyarakat korban penipuan untuk menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (iasc.ojk.go.id). Laporan pengaduan tersebut menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan.

“Dengan adanya PKS ini, kami berharap proses penegakan hukum dan penangkapan pelaku penipuan oleh Polri dapat semakin meningkat. Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat Indonesia,” ujar Friderica.

Perjanjian Kerja Sama ini mencakup beberapa ruang lingkup, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas serta pemanfaatan sumber daya manusia, dan pemanfaatan sarana serta prasarana pendukung.

Penandatanganan PKS ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan saat ini umumnya dilakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto. Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring juga semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas, sebagaimana terjadi di berbagai negara.

Indonesia Anti-Scam Centre sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), serta didukung oleh asosiasi industri. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah diterima sebanyak 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil diblokir atau diselamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam penanganan laporan di IASC, khususnya dalam percepatan pengembalian dana kepada korban serta peningkatan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah dalam memberantas penipuan di sektor keuangan.

Sebagai Koordinator Satgas PASTI, OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk segera menyampaikan laporan melalui situs resmi IASC di http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Selain itu, masyarakat juga diimbau melaporkan informasi atau penawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan melalui situs sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Tags: OJKojk banten
Previous Post

Ketua DPRD Kota Serang Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir di Kasemen

Next Post

Abah Jempol Tipu Calon Akpol Pasti Lulus Asal Bayar Rp1 Miliar

Admin 007

Admin 007

Next Post
Abah Jempol Tipu Calon Akpol Pasti Lulus Asal Bayar Rp1 Miliar

Abah Jempol Tipu Calon Akpol Pasti Lulus Asal Bayar Rp1 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Business (27)
  • Food (26)
  • Lifestyle (33)
  • News (1,447)
  • Opinion (31)
  • Sport (94)
  • Technology (21)
  • Uncategorized (21)
logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food