SERANG — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten menilai peningkatan literasi keuangan digital menjadi prasyarat penting bagi penguatan pasar modal di tengah laju ekonomi digital. Tanpa pemahaman yang memadai, kemudahan akses investasi justru berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat.
Pandangan tersebut disampaikan Deputi Direktur OJK Banten, Prita Widhianti, dalam forum Economic Outlook 2026 yang membahas kinerja sektor jasa keuangan, khususnya pasar modal.
Menurut Prita, transformasi digital telah memperluas akses masyarakat terhadap berbagai produk investasi. Namun, perluasan itu tidak selalu diikuti dengan kemampuan masyarakat dalam menilai risiko dan legalitas instrumen keuangan yang ditawarkan.
“Literasi keuangan menjadi kunci. Masyarakat harus mampu membedakan investasi yang legal dengan yang berisiko tinggi atau ilegal, terutama di ruang digital,” kata Prita.
OJK Banten, kata dia, memfokuskan strategi pengawasan dan penguatan pasar modal melalui edukasi keuangan yang lebih luas. Edukasi tidak hanya ditujukan kepada pelaku Lembaga Jasa Keuangan, tetapi juga menyasar masyarakat umum, termasuk generasi muda yang mendominasi investor baru.
Tingginya minat investasi di kalangan generasi muda dinilai sebagai peluang sekaligus tantangan. Di satu sisi, partisipasi publik meningkat. Di sisi lain, minimnya literasi membuat kelompok ini rentan terjebak produk keuangan bermasalah.
Melalui penguatan literasi yang berkelanjutan, OJK Banten berharap stabilitas sektor jasa keuangan di daerah dapat terjaga dan tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi regional.


