Jakarta, 17 November 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya percepatan digitalisasi dokumen pertanahan sebagai langkah strategis mempercepat proses penyaluran kredit perbankan. Pesan ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam Focus Group Discussion bertema penguatan sinergi digitalisasi dokumen pertanahan di Jakarta.
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, pimpinan OJK, perbankan, notaris/PPAT, serta organisasi profesi. Dian menegaskan bahwa digitalisasi dokumen tanah menjadi kunci percepatan proses kredit, penguatan keamanan agunan, dan mitigasi risiko administratif.
“OJK menginisiasi forum ini untuk membangun kolaborasi yang lebih erat antara otoritas pertanahan, regulator keuangan, perbankan, notaris, PPAT, dan lembaga terkait demi ekosistem kredit yang terintegrasi secara digital,” ujarnya. Ia memastikan komitmen OJK dalam penyempurnaan regulasi dan pengawasan adaptif guna mendukung transformasi digital pertanahan.
Dukungan legislatif juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Ia menilai digitalisasi pertanahan selaras dengan agenda reformasi tata kelola pemerintahan. “Untuk keberhasilan digitalisasi, verifikasi harus dimulai dari hulu, termasuk pengecekan kondisi geospasial. Ini hanya bisa dilakukan jika kota-kota sudah berstatus kota lengkap,” katanya. Rifqi juga menyoroti perlunya penguatan kewenangan BPN dalam penegakan hukum.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid berharap transisi menuju dokumen pertanahan digital berjalan mulus dan menekankan pentingnya kolaborasi dengan perbankan. Ia juga meminta bank lebih proaktif dalam verifikasi dokumen yang dijadikan agunan kredit.
Forum ini menjadi ajang penyelarasan dalam implementasi Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-el) dan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el). Selain penyamaan persepsi regulasi dan prosedur, forum juga menjadi wadah membahas akses data untuk pencegahan agunan ganda serta penguatan peran notaris/PPAT sebagai penjaga keaslian dokumen.
OJK mengungkap hasil kajian yang menunjukkan digitalisasi dokumen pertanahan berpotensi mempercepat proses kredit dan meningkatkan akuntabilitas. Namun, terdapat sejumlah tantangan seperti ketidaksepahaman mengenai keabsahan dokumen elektronik, perbedaan standar verifikasi antarbank, serta belum optimalnya integrasi sistem perbankan dan pertanahan. Dukungan operasional seperti SLA dan helpdesk juga dinilai perlu diperkuat.
Kinerja intermediasi perbankan tercatat tetap positif. Per September 2025, kredit tumbuh 7,70 persen (yoy) menjadi Rp8.162,8 triliun, dengan KPR tumbuh 7,22 persen pada Agustus 2025. Pertumbuhan ini ditopang likuiditas kuat dan kebijakan moneter akomodatif. Sejak 2023, OJK juga menurunkan bobot ATMR KPR menjadi 20 persen dan membuka ruang pembiayaan awal proyek perumahan untuk mendukung kredit perumahan dan UMKM.
Ketiga pimpinan lembaga — OJK, DPR, dan ATR/BPN — sepakat memperkuat koordinasi demi efektivitas dan keamanan sistem digitalisasi pertanahan yang berkaitan dengan jaminan kredit perbankan.

