SERANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menggelar rapat paripurna untuk menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD, Senin, 10 November 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, itu menghasilkan kesepakatan seluruh fraksi agar keempat Raperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan Panitia Khusus (Pansus) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
“Semuanya mendukung agar empat Raperda ini dibahas oleh Pansus dan masuk dalam Propemperda tahun depan,” ujar Roni usai rapat di ruang paripurna DPRD Kota Serang.
Ia berharap keempat Raperda yang diusulkan DPRD dapat memberi manfaat konkret bagi masyarakat serta memperkuat sistem tata kelola pemerintahan di daerah.
“Semoga setiap langkah yang kita rencanakan ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat Kota Serang,” katanya.
Empat Raperda yang dimaksud antara lain:
- Raperda tentang Jaringan Utilitas Umum Terpadu
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
- Raperda tentang Kesehatan Hewan
Sementara itu, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terdiri atas Sopyani dari Fraksi PDI Perjuangan, Santani dari Fraksi NasDem, dan Tb. Yasin dari Fraksi PKB.
Dengan masuknya empat Raperda tersebut ke tahap Pansus, DPRD Kota Serang menegaskan komitmennya memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya DPRD untuk mempercepat pembentukan regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Kota Serang. ADV


