• Login
No Result
View All Result
Roompi
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food
No Result
View All Result
Roompi
No Result
View All Result
Home News

DPRD Kota Serang: Perda Pengelolaan Limbah Tak Boleh Memuat Sanksi Pidana

Admin 007 by Admin 007
Oktober 14, 2025
in News
0
DPRD Kota Serang Dukung Penuh Relokasi Pedagang Pasar Induk Rau Demi Wujudkan Pasar Modern dan Nyaman

SERANG — Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah.

“Perda ini memang harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Maka, Perda tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata Muji kepada wartawan, usai mendengarkan pendapat Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda tersebut.

Ia menjelaskan, ketentuan pidana telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga pemerintah daerah hanya dapat memberlakukan dua jenis sanksi, yakni administratif dan denda.

“Sanksi pidana itu domain KUHP. Dalam Perda hanya bisa ada dua sanksi: administrasi dan denda. Bentuknya bisa pencabutan izin atau pengenaan denda sesuai pelanggaran,” ujarnya.

Muji berharap pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemkot Serang bisa menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyoroti pentingnya kejelasan rumusan sanksi administrasi dalam Raperda Pengelolaan Limbah. Ia meminta agar norma-norma terkait sanksi dirumuskan secara sistematis dan konsisten.

“Substansi sanksi administrasi sebaiknya dirumuskan menjadi satu bagian. Jika ada lebih dari satu pasal yang mengatur sanksi, maka harus ditempatkan dalam pasal terakhir,” ujar Budi.

Menurutnya, penataan rumusan sanksi yang jelas penting untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memastikan pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif.

“Ini soal kepastian hukum. Jangan sampai pasal-pasal sanksinya membingungkan, karena itu justru akan menyulitkan penegakan aturan di lapangan,” kata Budi.

Pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah ini menjadi salah satu agenda prioritas Pemkot dan DPRD Kota Serang tahun 2025, seiring meningkatnya kasus pencemaran dan pengelolaan limbah yang belum tertangani secara optimal. ADV

Tags: DPRD Kota Serang
Previous Post

BRIN dan DPR Gelar Pelatihan Literasi Digital di Serang, Furtasan Ali Yusuf: Media Harus Bertanggung Jawab

Next Post

PLN UID Banten Resmikan SPKLU Roda Dua Pertama di Sekolah, Dorong Transisi Energi Bersih Lewat Pendidikan Vokasi

Admin 007

Admin 007

Next Post
PLN UID Banten Resmikan SPKLU Roda Dua Pertama di Sekolah, Dorong Transisi Energi Bersih Lewat Pendidikan Vokasi

PLN UID Banten Resmikan SPKLU Roda Dua Pertama di Sekolah, Dorong Transisi Energi Bersih Lewat Pendidikan Vokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Business (27)
  • Food (26)
  • Lifestyle (33)
  • News (1,450)
  • Opinion (31)
  • Sport (94)
  • Technology (21)
  • Uncategorized (21)
logo

Lorem ipsum dolor sit amet, conse ctetur adipiscing elit. Duis quis volut patum dolor lorem eget tortor luctus iaculis nobium.

Category

  • Business
  • Food
  • Lifestyle
  • News
  • Opinion
  • Sport
  • Technology
  • Uncategorized

Follow us

Vestibulum dolor nibh, pellentesque in urna sed, scelerisque placerat velit nibh mattis.

© Copyright Select Themes 2018 All Rights Reserved

  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • News
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Wisata
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Food