SERANG — Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Limbah tidak dapat mencantumkan sanksi pidana. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan ketentuan dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah.
“Perda ini memang harus mengikuti peraturan perundang-undangan. Maka, Perda tidak boleh memuat sanksi pidana,” kata Muji kepada wartawan, usai mendengarkan pendapat Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dalam rapat paripurna pembahasan Raperda tersebut.
Ia menjelaskan, ketentuan pidana telah diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga pemerintah daerah hanya dapat memberlakukan dua jenis sanksi, yakni administratif dan denda.
“Sanksi pidana itu domain KUHP. Dalam Perda hanya bisa ada dua sanksi: administrasi dan denda. Bentuknya bisa pencabutan izin atau pengenaan denda sesuai pelanggaran,” ujarnya.
Muji berharap pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemkot Serang bisa menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif untuk memperbaiki sistem pengelolaan limbah di wilayah tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyoroti pentingnya kejelasan rumusan sanksi administrasi dalam Raperda Pengelolaan Limbah. Ia meminta agar norma-norma terkait sanksi dirumuskan secara sistematis dan konsisten.
“Substansi sanksi administrasi sebaiknya dirumuskan menjadi satu bagian. Jika ada lebih dari satu pasal yang mengatur sanksi, maka harus ditempatkan dalam pasal terakhir,” ujar Budi.
Menurutnya, penataan rumusan sanksi yang jelas penting untuk menghindari tumpang tindih aturan serta memastikan pelaksanaannya di lapangan dapat berjalan efektif.
“Ini soal kepastian hukum. Jangan sampai pasal-pasal sanksinya membingungkan, karena itu justru akan menyulitkan penegakan aturan di lapangan,” kata Budi.
Pembahasan Raperda Pengelolaan Limbah ini menjadi salah satu agenda prioritas Pemkot dan DPRD Kota Serang tahun 2025, seiring meningkatnya kasus pencemaran dan pengelolaan limbah yang belum tertangani secara optimal. ADV


