SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera menertibkan pedagang yang berjualan di atas lahan saluran pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Langkah ini dinilai mendesak untuk mencegah potensi bahaya kebocoran gas dan menjaga keselamatan warga.
“Karena ini punya potensi bahaya, khawatir ada kebocoran gas dan segala macam. Kalau terjadi sesuatu, yang disalahkan nanti eksekutif dan legislatif,” ujar Muji saat meninjau kawasan Pasar Induk Rau (PIR), Kamis (23/10/2025).
Muji menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Inspeksi Teknis dan Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, lahan di atas jalur pipa gas tidak boleh digunakan untuk bangunan dalam bentuk apa pun.
“Aturannya sudah jelas. Itu aset pemerintah dan tidak boleh dimanfaatkan sembarangan. Jadi bangunan di atas lahan tersebut statusnya ilegal,” tegasnya.
Ia menilai, keberadaan lapak dan kios di atas jalur pipa gas tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan berpotensi merusak aset negara. Karena itu, DPRD mendukung langkah tegas Pemkot Serang untuk melakukan pembongkaran.
“Daerah ini terlarang untuk ditempati atau dimanfaatkan dalam bentuk apa pun. Saya minta Satpol PP segera menertibkan,” katanya.
Lebih lanjut, Muji meminta Pemkot Serang menyiagakan petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan agar para pedagang tidak kembali mendirikan lapak di lokasi terlarang tersebut.
“Saya akan koordinasi dengan Pak Wali Kota untuk menempatkan Satpol PP dan mempersiapkan kebutuhan pengawasan. Jangan sampai nanti para pedagang membangun lapak lagi,” tandasnya. ADV


