SERANG – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Sebagai langkah konkret, Pansus menggelar sosialisasi sekaligus uji publik di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Rabu (27/8/2025).
Ketua Pansus Raperda PPPA, Erna Yuliawati, menegaskan pentingnya regulasi ini untuk menjadi dasar hukum yang kuat dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan.
“Raperda ini harus benar-benar dirasakan keberadaannya oleh anak-anak, baik yang menjadi korban maupun pelaku kekerasan. Kami ingin Perda ini hadir sesuai kebutuhan riil di lapangan,” ujar politisi PKS tersebut.
Erna menjelaskan, pembahasan Raperda telah melalui proses panjang, termasuk sosialisasi ke berbagai instansi dan organisasi masyarakat.
Pansus juga melibatkan organisasi perempuan, lembaga keagamaan, sekolah-sekolah, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan DP3AKB.
“Kami ingin memastikan aturan ini bisa diterapkan lintas sektor, termasuk di dunia pendidikan. Karena itu, kepala sekolah SD dan SMP juga kami libatkan,” katanya.
Tahap berikutnya, Pansus berencana menghadirkan Forum Anak, Komnas Perlindungan Anak, konselor psikologi, hingga lembaga kesejahteraan sosial untuk memperkaya substansi Raperda.
Menurut Erna, Raperda PPPA sudah digarap selama enam bulan dan lahir dari banyaknya laporan masyarakat terkait kekerasan terhadap anak yang marak terjadi.
“Setelah selesai di Pansus, rancangan ini akan kami konsultasikan ke Biro Hukum Pemkot, kemudian ke Biro Hukum Provinsi,” ujarnya.
Dukungan juga datang dari anggota Pansus, Tb Yasin, yang menilai keberadaan Perda sangat mendesak agar anak-anak merasa aman di lingkungan mana pun.
“Masih banyak anak-anak yang menjadi korban kekerasan, termasuk seksual, bahkan terlantar. Regulasi ini dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar kuat dalam memberikan perlindungan,” tegasnya.
Yasin menambahkan, berdasarkan pengalamannya saat bertugas di Satpol-PP, ia kerap menemukan anak-anak di bawah umur yang menjadi pengamen jalanan. Kondisi itu menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap anak di tingkat daerah.
“Banyak kasus yang tidak tertangani karena belum ada aturan khusus. Dengan adanya Perda ini, diharapkan ada mekanisme yang jelas sampai level kelurahan,” pungkasnya. ADV


