SERANG – DPRD Kota Serang tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah sebagai upaya menjaga identitas dan melestarikan nilai-nilai budaya khas Serang.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, mengatakan regulasi ini penting agar kebudayaan tidak hanya dilestarikan, tetapi juga dikembangkan secara berkelanjutan.
“Kebudayaan daerah adalah identitas yang harus kita majukan, kita pertahankan, dan insya Allah akan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Roni seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (27/8/2025).
Raperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut akan dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) selama enam bulan bersama tim asistensi dari Pemkot Serang. Pembahasan juga akan melibatkan narasumber, pemerintah provinsi, hingga Kementerian Dalam Negeri sebelum disahkan menjadi Perda.
Roni menuturkan, sejak Kota Serang berdiri, baru kali ini ada regulasi yang secara khusus mengatur pemajuan kebudayaan daerah. Menurutnya, keberadaan Perda akan menjadi payung hukum penting untuk melindungi dan mempromosikan kekayaan budaya Serang — mulai dari seni bela diri debus, semangat jawara, keramahan masyarakat, hingga busana tradisional.
“Identitas budaya kita harus dilestarikan,” tegasnya.
Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, Perda tersebut diharapkan menjadi dasar kuat bagi Pemkot Serang untuk mengajukan dukungan anggaran ke pemerintah pusat.
“Kita bisa semakin bangga sebagai orang Serang, karena budaya adalah identitas kita,” tambah Roni.
Salah satu hal yang akan menjadi sorotan dalam pembahasan adalah bahasa Jawa Serang. Roni menilai bahasa daerah itu masih diajarkan di sekolah dasar, namun belum populer di kalangan masyarakat.
“Bahasa Jawa Serang tidak bisa dikatakan terancam, hanya saja belum populer. Karena itu perlu ada upaya nyata dari pemerintah untuk lebih memajukan dan melindunginya,” ujarnya.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menyambut baik inisiatif DPRD tersebut namun menekankan pentingnya implementasi nyata setelah Perda disahkan.
“Makanya saya hadir, ingin memastikan jangan sampai Perda ini hanya berhenti di atas kertas. Saya ingin aturan ini berjalan sesuai manfaatnya,” kata Budi. ADV


