SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk mempertimbangkan secara matang rencana pembongkaran Pasar Induk Rau (PIR) setelah mendapat penolakan dari para pedagang. Ia menegaskan, aspirasi pedagang harus menjadi bahan pertimbangan serius sebelum pemerintah mengambil keputusan apa pun.
“Pedagang memang masih memiliki hak berdasarkan perjanjian antara Pemkot dan pihak ketiga yang berlaku hingga 2029. Selain itu, mereka juga memegang sertifikat resmi dari lembaga negara. Itu tidak bisa diabaikan,” ujar Muji, Rabu, 10 September 2025.
Pernyataan Muji disampaikan usai menerima audiensi Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) Rau di Ruang Aspirasi DPRD Kota Serang. Dalam pertemuan itu, Ketua Himpas Rau, Anis Fuad, secara tegas menolak rencana pembongkaran pasar yang dianggap tergesa-gesa dan tidak mencerminkan aspirasi pedagang.
“Kami menolak pembongkaran. Yang kami minta adalah perbaikan sistem pengelolaan oleh PT Pesona, bukan merobohkan pasar lalu membangun ulang,” kata Anis. Ia menambahkan, penolakan tersebut didasari pada kepemilikan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang masih berlaku hingga 2029.
Menanggapi hal itu, Muji menilai wajar jika pedagang menolak kebijakan tersebut. “Masa berlaku HGB masih panjang, dan bahkan bisa diperpanjang sesuai ketentuan. Karena itu, keputusan untuk membongkar harus melalui kajian hukum dan sosial yang mendalam,” ujarnya.
Muji memastikan DPRD akan menindaklanjuti aspirasi pedagang dan menyampaikannya langsung kepada Wali Kota Serang. Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah membuka ruang dialog terbuka dengan seluruh pihak yang terdampak.
“Hal ini harus dibahas dengan kepala dingin. Kami akan menampung aspirasi pedagang dan menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah. Barangkali setelah masa perjanjian berakhir pada 2029, baru bisa dibicarakan lagi,” katanya.
Meski demikian, Muji optimistis Pemkot Serang akan bersikap bijak dalam menyelesaikan persoalan tersebut. “Kami percaya pemerintah daerah akan mempertimbangkan semua aspek, baik hukum maupun sosial, agar keputusan yang diambil benar-benar adil dan tidak merugikan siapa pun,” tandasnya. ADV


