SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima usulan resmi dari Wali Kota Serang terkait rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Pernyataan itu menanggapi maraknya kabar mengenai rencana revisi perda tersebut yang ramai diperbincangkan publik dan mendapat berbagai dukungan dari sejumlah elemen masyarakat.
“Sampai saat ini DPRD belum menerima surat dari Wali Kota Serang. Saya sebagai Ketua DPRD juga belum menerima surat pengajuan revisi Perda PUK, jadi kami belum membahas dan belum tahu konteksnya seperti apa,” kata Muji, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, jika surat resmi pengajuan revisi telah masuk, DPRD akan mendisposisikannya ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk dilakukan kajian menyeluruh. Proses itu mencakup evaluasi terhadap penambahan atau pengurangan pasal, serta kesesuaian dengan ketentuan hukum di tingkat nasional.
“Memang belum pernah ada pembahasan soal revisi Perda ini di DPRD,” ujar Muji menegaskan.
Menanggapi isu bahwa revisi Perda PUK akan membuka peluang legalisasi minuman keras (miras), Muji membantah keras kabar tersebut. Ia menekankan, pengaturan pajak dan cukai miras berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, bukan daerah.
“Kalau soal minuman keras, itu ranahnya pusat. Pajak dan cukainya diatur pemerintah pusat, bukan kota. Saya yakin tidak ada satu pasal pun yang akan melegalkan miras di Kota Serang,” tuturnya.
Muji menambahkan, DPRD Kota Serang berkomitmen menjaga citra daerah sebagai kota madani dan kota santri. Karena itu, jika nantinya revisi Perda PUK benar diajukan, DPRD akan membuka ruang diskusi seluas-luasnya dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, tokoh masyarakat, hingga organisasi keagamaan.
“Kami ingin Kota Serang tetap dikenal sebagai kota yang religius. Kalau nanti revisi benar-benar dibahas, tentu akan melibatkan semua pihak agar keputusan yang diambil sejalan dengan nilai-nilai dan kultur masyarakat Serang,” ujar Muji. ADV


